AirAsia Kaji Tingkatkan Kualitas Layanan

AirasiaTEMPO Interaktif, Jakarta - Maskapai Indonesia AirAsia mempertimbangkan untuk meningkatkan pelayanan penerbangan. Hal itu dilakukan menyusul penetapan tarif batas atas berdasarkan tingkat pelayanan maskapai. "Tergantung, tapi bukan tidak mungkin kami akan meningkatkan pelayanan," kata Direktur Pemasaran dan Distribusi PT Indonesia AirAsia Widijastoro Nugroho di Jakarta, Rabu (20/1).
Widijastro mengatakan bisa saja pelayanan sejumlah penerbangan akan ditingkatkan dengan antara lain memberikan makan dan kapasitas bagasi. Sehingga sejumlah kelas akan mengikuti tarif batas atas pelayanan maksimum.

Namun, dia mengatakan hal itu tergantung kriteria tingkat pelayanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Dari kriteria itu pihaknya bisa mengetahui kategori pelayanannya. "Belum tentu juga kami termasuk dalam no-frill (pelayanan minimum)," ujarnya.

Dia berharap dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri disebutkan dengan jelas kriteria penggolongan pelayanan maskapai. Sebab, dalam Undang-undang Penerbangan tak ada penjelasan soal kriteria itu. Meskipun dalam Undang-undang tersebut dicantumkan tiga jenis pelayanan maskapai, yakni minimum (no frill), menengah (medium service), dan maksimum (full service).

Ia juga mempertimbangkan tarif batas atas yang baru. Jika tarif untuk pelayanan minimum masih mencukupi, katanya, mungkin tidak perlu menaikkan pelayanan. "Tapi kalau batas atasnya sangat rendah perhitungannya juga jadi berbeda," ungkapnya. "Nanti kalau peraturannya sudah betul-betul keluar baru saya bisa berkomentar lebih banyak."

Revisi peraturan tarif batas atas sudah memasuki tahap final. Penetapan tarif batas atas bakal dibagi menjadi tiga, tergantung pelayanan maskapai. Maskapai berlayanan penuh boleh menerapkan tarif 100 persen, medium 90 persen, dan minimum 85 persen. Artinya, jika tarif Jakarta-Surabaya untuk pelayanan penuh seharga Rp 1 juta, maskapai medium hanya boleh mematok tarif maksimum Rp 900 ribu.

"Nanti kriteria-kriteria tiap pelayanan akan dicantumkan dalam keputusan menteri yang baru," ujar Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti Singa Gumay beberapa waktu lalu.

DESY PAKPAHAN

0 komentar:

Posting Komentar