Pada Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002, tarif batas atas masih harus ditambah pajak, asuransi, dan biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge). Sedangkan dalam revisi nanti komponen fuel surcharge sudah dimasukkan dalam tarif dasar.
Dalam peraturan sekarang, misalnya, tarif batas atas rute Jakarta-Yogyakarta sebesar Rp 580 ribu. Ditambah komponen-komponen lainnya, penumpang harus membayar sekitar Rp 1 juta. Nantinya, tarif batas atas menjadi Rp 967 ribu ditambah pajak dan asuransi menjadi sekitar Rp 1,1 juta.
Pemerintah sedang memfinalisasi revisi peraturan tarif pesawat kelas ekonomi. Pekan lalu pemerintah telah mensosialisasikan draf revisi itu ke Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA). Rencananya pekan depan akan disosialisasikan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Salah satu perubahannya adalah tarif batas atas dibedakan berdasarkan tingkat pelayanan maskapai. Pelayanan penuh (full service) bisa menerapkan hingga 100 persen dari tarif batas atas, menengah (medium) 90 persen, dan minimum (no frills) 85 persen.
DESY PAKPAHAN
0 komentar:
Posting Komentar